Palembang I rknnews.com
PULUHAN orang dari Tim Pemerhati Masalah HAM dan Korupsi (TPMHK) mendatangi kantor Pemerintah Kota Palembang untuk menyampaikan aspirasi lewat aksi demo terkait adanya temuan terhadap dugaan indikasi korupsi di beberapa paket pekerjaan Dinas PUPR Kota Palembang.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung koordinator aksi, Afrianto didampingi Mgs. Amin Fauzi SH. Dalam orasinya Afrianto menjelaskan pihaknya meminta kepada Pj. Wali Kota Palembang untuk melakukan monitoring evaluasi atau monev serta mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga ditemukan pada proyek PU Bina Marga dan Tata Ruang Kota Palembang 2023.
“Kami meminta Pemkot Palembang untuk monev terhadap Kepala Bidang dan PPK di Dinas PUPR Kota Palembang yang diduga terindikasi korupsi terhadap beberapa paket pekerjaan seperti,” tegas Afrianto, Jumat (12/07/2024).
Tentang dugaan korupsi kelebihan belanja barang kegiatan operasi dan pemeliharaan sebesar Rp.371.219.943,50,- tahun 2022 yang mana sesuai pasal 4 UU Tipikor tentang pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidana.
Pembuatan tanggul belakang Kompleks Perumahan Patra Sriwijaya RT.29 RW.05 (lanjutan) Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus. Anggaran Rp.2.000.000.000,- tahun 2023 yang dikerjakan CV. Palu Gada Jaya
Pembuatan/perbaikan saluran air Perumahan PNS Pemkot RT.34 RW.07 Kelurahan Gandus,Kecamatan Gandus anggaran sebesar Rp.500.000.000,- tahun 2023, Pelaksana : Mikhayla Karya Kontruksi.
Pembuatan tanggul Jalan Perumahan Pemkot Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus. Anggaran Rp. 3.000.000.000,- tahun 2023. Pelaksana : CV. Rajo Kumbara.
Pembuatan tanggul Perumahan PNS Pemkot RT.28 dan RT.36 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus, dengan anggaran Rp. 600.000.000,- tahun 2023. Pelaksana : CV. Dana Dyaksa
Pembuatan tanggul anak sungai Soak Batang RT.06 RW.01 Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus. Anggaran Rp. 500.000.000,- tahun 2023, dikerjakan CV. Bumi Agung.
“Kami juga meminta pihak Pemkot Palembang dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit independen karena dalam kegiatan tersebut diduga adanya penyimpangan anggaran serta terindikasi adanya persekongkolan antara pihak Dinas dan CV pelaksana,” kata Afrianto.
Afrianto meyakini dugaan tender tersebut sudah diarahkan. Dengan ini kontraktor CV pemenang meraup keuntungan guna memperkaya diri sendiri karena patut diduga tidak mengikuti aturan yang tertuang dalam dokumen kontrak sesuai dengan PP No.12 tahun 2021 perubahan PP No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut Afrianto meminta kepada Pj. Walikota Palembang untuk memanggil Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Kota Palembang guna memberikan penjelasan tentang kasus dugaan korupsi yang pernah tersandung yakni kelebihan Pembayaran Belanja Barang Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan sebesar Rp.371.291.943.50,- tahun 2022 yang mana sesuai pasal 4 UU Tipikor tentang pengembalian keuangan negara tidak menghapuskan Pidana.
“Kami meminta kepada Pj. Walikota Palembang untuk mencopot Kabid SDA yang diduga menutup mata pada beberapa kegiatan proyek di atas. Hal ini jelas tidak sesuai dengan komitmen dalam pembangunan mengatasi permasalahan banjir untuk menuju Palembang Emas,” kata Afrianto.
Pihak pendemo juha meminta kepada Bapak Pj. Walikota Palembang untuk mencopot PPK (D) selaku pejabat pemegang komitmen pekerjaan yang kami anggap tidak bisa bekerja karena setiap kegiatan pekerjaan yang dipegang mendapat masalah baik dari fisik pekerjaan yang asal-asalan maupun administrasi perlengkapan.
Massa aksi TPMHK yang sejatinya ingin bertemu langsung dengan Pj Walikota Palembang, Dr. Ucok Abdulrauf Damenta tetapi pihak Pemerintah Kota Palembang diwakilkan oleh Ahmadi Damra selaku Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM. Dalam pernyataannya Ahmadi Damra menuturkan bahwa apa yang sudah disampaikan oleh massa aksi tadi akan segera disampaikan kepada pimpinan.
“Terkait evaluasi kepada Kepala Bidang dan PPK di Dinas PUPR itu akan kita sampaikan kepada pimpinan,” ujar Ahmadi. (RON)