Banyuasin I rknnews.com
MARAKNYA gudang tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal hasil curian, beroperasi dipinggiran Jalan Lintas Raya Palembang Betung, Desa Sukaraja Baru, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, nyaris tidak tersentuh aparat penegak hukum, sehingga bebas beroperasi secara terang- terangan.
Oknum mafia CPO melakukan kegiatan penadahan dan penimbunan serta jual beli minyak CPO hasil curian dari sopir sopir mobil tangki milik perusahaan. Dikatakan oleh warga yang minta namanya tidak disebutkan, “Minyak CPO tersebut berasal dari sopir sopir tangki milik perusahaan, dijual ke penadah bernama Barlian”. Katanya, Kamis (04/04/24).
“Gudang tempat penampungan CPO hasil curian tersebut, buka siang malam dan sudah lama beroperasi, namun belum pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, padahal gudang tersebut tidak jauh dari Polres Banyuasin,” ujar warga.
Selanjutnya terkait informasi adanya gudang tempat pengolahan CPO diduga Ilegal tersebut. Jhon selaku aktivis Sumsel mengungkapkan, sangat menyayangkan dan mempertanyakan kinerja dan tugas dari aparat penegak hukum.
“Tentunya kami dari aktivis Sumsel dan masyarakat, berharap aparat penegak hukum tidak pandang buluh dalam penegakan hukum di Kabupaten Banyuasin terkait aktivitas-aktivitas yang berbau illegal. Kegiatan tersebut jelas telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 480 dan Pasal 363 KUHP),” ujar Jhon. (Tim)