Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Amankan Pelaku Pencabulan Mahasiswa di Bawah Umur

Palembang | rknnews.com

SUBDIT IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan pelaku berinisial KN merupakan ASN di perguruan tinggi di Palembang atas kasus pencabulan terhadap mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Palembang . Hal tersebut diungkapkan Ditreskrimum Kombes Pol M. Anwar saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (28/8)2024).

Bacaan Lainnya

Ditreskrimum Kombes Pol M. Anwar
mengatakan, kronologi kejadian pelaku KN menghubungi korban melalui pesan Whatsapp secara intens dengan tujuan ingin datang ke kostan korban.

“Pelaku membujuk rayu korban dam terkesan seperti menasehatinya. Pelaku sempat mencumbu korban pada saat itu dan korban pun sempat mengusir pelaku secara halus. Keesokan harinya pelaku KN mendatangi korban kembali dan mengulangi perbuatan seperti sebelumnya dimana korban sudah mempersiapkan saksi untuk memvideokan kejadian tersebut,” kata Anwar.

Anwar mengungkapkan, pelaku KN dijerat dengan pasal 82 ayat 1 No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“KN terancam kurungan paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 10 sampai 15 tahun serta dikenakan denda sebesar Rp. 5 Milyar,” pungkas Anwar.
(AN)

Pos terkait