Sosialisasi Survei Seismik 3D Idaman PT. Pertamina EP Kepada Masyarakat Pali

Pali | rknnews.com

SOSIALISASI Survei Seismik 3D, PT. Daging PTS, kepada masyarakat desa Curup, kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatra Selatan bertempat di kantor desa Curup 27 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Saat sosialisasi Seismik 3D idaman PT. Pertamina EP, yang dikelola oleh subconya, PT, Daging PTS , tampak hadir Staf ahli bidang Perekonomian pembangunan dan keuangan kabupaten Pali, Drs. Agen Eleidi, Asisten 1 H. Andre Fajar Wijaya, Camat Tanah Abang kecamatan Tanah Abang H. Darmawan, SH. Humas PT Daging PTS. Iwan dan Renaldi, beserta rombongannya, Kapolsek Tanah Abang Iptu Arzuan, yang diwali Kanit Binmas Lilik, Kepala desa Curup, M. Tisar, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda dan tamu undangan.

Pada acara sosialisasi survei Seismik 3D ini, mengundang warga desa Curup, dan warga desa sekitarnya yang tanah lahannya yang terkena lintasan seismik, 3D, Idaman, PT. Pertamina, EP. Mendengarkan secara langsung penjelasan tentang proses pekerjaan yang dilakukan oleh seismik 3D, kepada pemilik lahan yang menghadiri acara sosialisasi Oleh PT, Daging PTS. di desa Curup

“Iwan selaku Humas (Public Relations) PT. Daging PTS menjelaskan, kepada masyarakat yang hadir, dengan adanya kegiatan Seismik 3D, Idaman PT. Pertamina ini, Kita akan tau, apakah ada Kandungan minyaknya, Atau ada Gas bumi, di kebun lahan tanah masyarakat kecamatan, Tanah Abang. dengan adanya kandungan minyak atau gas yang ditemukan di Kecamatan Tanah Abang, nantinya akan otomatis akan menyerap tenaga kerja lokal yang ada, kalau ada yang komplain, mari Kita musyawarahkan dan jangan menyetop kegiatan sismik 3D ini harapannya, “Katanya.

Masi kata Iwan, Humas PT. Daging PTS, mengatakan pada hari ini, kami ingin mengetahui kepemilikan tanah masyarakat yang ada, kalau ada masyarakat, yang tidak di undang, karena ketidaktahuannya siapa pemiliknya lahannya atau tanah pemiliknya. Selesai acara ini, nantinya yang belum di data akan kami data Lagi, oleh humas desanya masing-masing, karena kami bekerja sama dengan pemerintah desa setempat, kepada semua pemilik lahan tanah yang ada, agar memberikan namanya pada patok, lintasan sismik 3D, atau nomor teleponnya, biar mempermudah para petugas mendatanya, “Tukasnya.

Lanjutnya, untuk aturannya kita masi memakai aturan yang lama, Peraturan Gubernur Sumsel (PERGUB) nomor 40, tahun 2017, Pedoman tarif nilai ganti kerugian dan bangunan di atasnya, akibat Op Eksplorasi badan usaha milik negara (BUMN) atau Badan usaha milik swasta, karna tidak adanya’ aturan yang baru, “Ungkapnya. Kalau kami membayar lebih, kami akan di belekis, Karna apa, “karna yang kami pakai ini adalah uang negara, kalau kami membayar di atas aturannya yang ada nantinya kami akan di belikis, “Tegasnya.

(Penulis, Rado, L)

Pos terkait