PALI I rknnews.com
SEMPAT diteriaki rampok dan terjadi pergulatan antara pelaku pengedar narkoba berinisial FA (39) dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Narkoba Polres PALI saat akan ditangkap pada Selasa (07/5/2024).
Niat pria asal warga Dusun lV Desa Curup Kecamatan Tanah Abang ini ingin lepas dari sergapan Satuan Reserse Narkoba pada saat akan ditangkap, sehingga dia melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian.
Meski demikian, akhirnya terduga pelaku pengedar narkoba ini berhasil diamankan beserta barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram.
“Anggota kita diteriaki rampok oleh pelaku saat akan ditangkap disebuah kebun karet milik dia,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Aan Sriyanto, SH, MH kepada wartawan Rabu (09/5/2024).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap FA ini bukan hal yang gampang, menurutnya pengintaian memakan waktu dan penuh perjuangan, dari pukul 15.00 Wib hingga pukul 20.00, baru pelaku bisa dibekuk.
“Alhamdulillah, meskipun anggota kita sempat mendapatkan perlawanan dipukul oleh pelaku, namun akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” jelasnya Iptu Aan Sriyanto.
Menurutnya penangkapan FA ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di kebun karet milik pelaku di Dusun IV Desa Curup sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi itu lanjutnya, ia langsung memerintahkan Kanit ll Ipda Nopran Indika, S.H, bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian sambungnya, anggota melakukan pengintaian ditempat Kejadian Perkara dan mendapati seorang pelaku FA diduga sedang menunggu pembeli barang haram tersebut.
Karena menurut Kasat Narkoba, saat ditangkap FA ini membawa tas yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tabung kecil yang berisikan 1 (Satu) plastik klip bening sedang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram.
Selain itu ada 1 (satu) ball plastik klip bening kecil kosong, 1 (satu) buah pipet skop, 1 (satu) lembar uang pecahan senilai Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
“FA mengakui bahwa barang bukti tersebut milik dia yang akan dijual kepada pelanggannya, sekarang pelaku dan barang bukti sudah Kita amankan di Mapolres PALI untuk di tindak lanjuti secara hukum,” tandasnya. **