Palembang | rknnews.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Pembela Suara Rakyat (PSR) menggelar aksi damai di halaman gedung DPRD provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (19/3/2024).
Koordinator Aksi (Korak) Aan Hanafiah mengatakan, aspirasi yang disampaikan hari ini merupakan aspirasi lanjutan yang telah kami sampaikan di kantor Gubernur Sumatera Selatan.
“Yang kami sampaikan terkait pelantikan Kepala Sekolah yang diduga mengangkangi Permendikbudristek. Yang kedua terkait permasalahan di Rumah Sakit yakni RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ) terkait pelecehan oknum dokter kepada pasien, RS Hermina Jakabaring dan RS Khodijah terkait JKN KIS,” tegasnya.
Aan menambahkan dari pihak DPRD provinsi Sumsel, pihaknya merasa kecewa karena sudah satu minggu pihaknya sudah memberikan surat kegiatan aksi.
“Sebelum kita memberikan surat ke Intelkam, kita sudah memberikan surat ini ke DPRD provinsi Sumsel terlebih dahulu bahwa kita akan melaksanakan aksi di depan kantor DPRD Sumsel tapi nyatanya hari ini, baik Ketua DPRD maupun Ketua Komisi tidak dapat menemui kita. Tindak lanjut dari kita jika tidak ada pemanggilan dari Kepala Sekolah dan Direktur RS yang kita laporkan maka kita aan terus melaksanakan aksi lanjutan,” pungkasnya.
Berikut pernyataan sikap pada aksi hari ini:
Salam Perjuangan,
Sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Suara Rakyat atau DPW PSR sebagai sosial kontrol dan lembaga Penggiat Demokrasi dalam hal ini melakukan aksi demo di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun aksi demo ini dilakukan untuk disampaikan secara langsung kepada Ketua dan Pimpinan DPRD Sumsel serta Ketua Komisi V dan yang membidangi, Kepala Dinas terkait maupun yang mewakili terhadap persoalan dugaan Pelecehan Seksual dan Pelayanan Rumah Sakit serta persoalan PPDB dan rangkap Jabatan Kepala Sekolah.
Yang ingin kami sampaikan adalah..
A. PERTAMA : Persoalan Dugaan Pelecehan Seksual.
– Pasal Pelecehan Seksual Non Verbal yang di atur dalam Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena melakukan perbuatan yang menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan Pidana Penjara Paling Lama 9 Bulan atau Denda.
– Penahan Pasien termasuk Penyanderaan Pasien oleh Rumah Sakit Tertuang Pada UU1/2023 Tentang KUHP.
B. KEDUA : Pelayanan Rumah Sakit
– Bahwa berdasarkan Pasal 189 ayat (1) Huruf F UU Kesehatan, dimana setiap rumah sakit mempunyai kewajiban salah satunya melaksanakan fungsi sosial seperti memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan bagi korban bencana dan Kejadian Luar Biasa (“KLB”), atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
– Rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
– Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
C. KETIGA : Persoalan PPDB Dan Rangkap Jabatan Kepala Sekolah.
– Adanya dugaan perubahan sistem dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB yang diduga Kangkangi Permendikbud Ristek dan rencana perubahan PPDB itu, Pemerintah Provinsi Sumsel juga diduga sudah Bententangan dengan Kepmendikbudristek Nomor 371 /M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak dan Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
– Dan Kepala SMK Negeri 4 diduga merangkap jabatan di SMA Negeri 22 Palembang. Hal ini diduga Kangkangi Permendikbud Ristek dalam Mutasi Kepsek serta Melanggar Etika.
Maka dari itu, Kami DPW Pembela Suara Rakyat dengan ini menyatakan sikap
1. Mendesak Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel agar menutup Dan mencabut izin pelayanan dan izin Praktek Rumah Sakit Swasta (RS) HERMINA Cabang JAKABARING dan RS MEDIKA JAKABARING dan RS AK Gani, serta RS KHODIJAH.
2. Segera panggil dan dimintai keterangannya Kepala Kantor Wilayah BPJS, JAMSOSTEK Sumbagsel.
3. Pecat Direktur atau Kepala Rumah Sakit Swasta HERMINA CABANG JAKABARING dan RS BUNDA MEDIKA JAKABARING dan RS Ak Gani, serta RS KHODIJAH Palembang.
4. Mendesak Ketua DPRD dan Ketua Komisi yang membidangi Pendidikan, agar segera meminta PJ Gubernur Sumsel untuk memecat Oknum Kepala sekolah SMA Negeri 1 Palembang saudara H. MOSES AHMAD, SPd. MM dan Kepala SMK Negeri 4 di Kembalikan lagi ke SMA Negeri 22 Palembang saudara SUMIN EKSAN S,PD Karena diduga Kangkangi Permendikbud Ristek dalam Mutasi Kepsek dan Melanggar Etika.
5. Meminta Ketua DPRD Sumsel dan Pimpinan serta Komisi yang membidangi Pendidikan segera memanggil PJ. Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan agar supaya PPDB dikembalikan seperti semula.
Demikianlah Pernyataan Sikap ini kami sampaikan. Atas nama Demokrasi Mari kita jaga kondusifitas dalam aksi.
“PENGABDIAN, KERAKYATAN dan SOLIDARITAS”
(AN)