PALI I rknnews.com
POLSEK Talang Ubi melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam upaya pencegahan terhadap kejahatan Pekat, 3C (Curat, Curas, Curanmor), serta gangguan Kamtibmas lainnya, Jumat (10/05/2024).
Kegiatan ini dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan petunjuk razia dari Kapolda Sumsel.
Bertempat Di Mapolsek Talang Ubi, Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI sekitar pukul 20.00 WIB, dilaksanakan apel KRYD yang dipimpin oleh Pawas Polsek IPDA A. Wadi Harpa, SH, MH dan diikuti oleh 10 personil Polsek Talang Ubi.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST menyampaikan Kegiatan ini menitikberatkan pada penyetopan dan pemeriksaan kendaraan R2 dan R4, serta memberikan teguran dan himbauan kepada masyarakat terkait keselamatan berkendara dan pencegahan kejahatan.
“Adapun Hasil kegiatan mencatat penemuan pengemudi R2 dan R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, serta beberapa yang tidak memakai helm atau tidak memiliki SIM C,” ucapnya
Lanjutnya, Tindakan preventif seperti memberikan teguran dan himbauan menjadi fokus dalam menciptakan situasi jalanan yang lebih aman dan tertib.
“KRYD Polsek Talang Ubi tidak hanya sebagai tindakan represif, tetapi juga edukatif dan pencegahan, menjadikannya aksi taktis dalam mengamankan jalanan dan melindungi masyarakat dari potensi kejahatan dan gangguan Kamtibmas,” pungkasnya. *