Pali | rknnews.com
PENGGALIAN pemasangan kabel Internet Fiber Optik (FO) yang melintas di sepanjang pinggir jalan raya, di kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatra Selatan (SUMSEL) banyak sekali ditemukan, bekas galian yang berlobang dan tanah yang menggunung, 24 Agustus 2024.
Penanaman kabel Fiber Optik ini, diungkapkan oleh pekerja pengawas lapangan ini adalah milik, PT. Telkomsel Kepada media ini, “Diduga juga belum mengantongi surat izin dari Dinas Kominfo ataupun dinas terkait di kabupaten Pali, dan mengkakanggi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 dan peraturan pemerintah nomor 61. Tahun 2010. Serta peraturan komisi informasi nomor 1. tahun 2010 tentang standar Layanan publik, Tidak adanya “Papan informasi dari pihak pengerjanya, dan berapa nilai kontraknya, di lapangan. entah PT atau CV, yang mengerjakannya, “Selain itu juga proyek tersebut diduga kuat mengangkangi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik lndonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.
“Saat awak media ini menanyakan kepada, Kepala dinas Diskominfo Pali, Khairiman S,pt. M,si. Mengatakan melalui via WhatsApp, pesannya “kami belum tahu, Proyek penanaman kabel optik, yang ada di arial kecamatan Tanah Abang, kabupaten Pali ini, “Jawabnya melalui pesan WhatsAppnya XXXXXXXX5900.
“Hal senadapun diungkapkan oleh, Darmawan SH, Camat Tanah Abang, kecamatan Tanah Abang, Pali. mengatakan melalui pesan WhatsAppnya, XXXXXXXX9006, Dia tidak mengetahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi ini, ataupun meminta izinnya, ataupun Selaturhmi ke kantor camat, “Pesannya.
“Masi katanya, Memang kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauannya, Akibatnya kabel fiber optik (FO) banyak sekali di diberbagai tempat, dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait, Perusahaan provider sepertinya, hanya meminta izin ke pemerintah desa saja, “Ungkapnya
Dari narasumber masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan kepada awak media ini, Tidak adanya tindakan, dari perusahaan yang bergerak melaksanakan pengerjaan proyek ini, sampai selesai pengerjaan pengalian penanaman kabel optik ini, kami masyarakat merasakan sangat dirugikan dan terganggu sekali, Apalagi, Tumpukan tanah bekas pengalian pemasangan kabel optik ini, seperti gunung, dan ada yang berlobang dibiarkan begitu saja, Apakah diratakan lagi, Tanah bekas pengalian mereka, “ini tidak, “Mereka langsung pergi begitu saja, Sampai proyek mereka selesai, ” Ungkapnya yang sedikit kesal melihat di halaman rumahnya, Tanah yang menumpuk seperti gunung,
“Masi katanya, Terkait proyek penanaman kabel optik ini, “Mengenai permasalahannya agar pihak Pemerintah kabupaten Pali, dan dinas yang terkait, agar kiranya memberikan sanksi kepada perusahaan yang mengerjakan proyek ini, harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, Untuk segera merespon keluhan Masyarakat Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman kabel internet tersebut, “Ungkap salah satu warga dengan nada kesal.
Saat salah satu masyarakat yang sedang melintas mengendarai motornya juga mengatakan, Tolong Pak sampaikan “Ini adalah akses jalan umum lalu lalang kendaraan lewat baik motor, dan mobil serta pejalan kaki, setiap harinya melalui jalan ini, dimana pertanggung jawabannya perusahaan yang mengerjakan proyek ini, kemaren Saya pas lewat, berpapasan dengan mobil saya masuk ke lobong galian kabel optik ini, “katanya.
Awak media inipun, Mencoba menanyakan, ke pihak pengerjaan proyek kabel optik ini, melalui pesan WhatsApp, XXXXXXXX7943 jawabnya kami sudah Finishing Pak, Awak media ini mencoba menanyakan lagi, “Kalau suda finishing Pak, kenapa masih banyak tanah yang berlobang dan menggunung Pak, sampai berita ini diterbitkan awak media ini cuman mendapatkan jawaban itu, saja. Dari pihak pengerjaan proyek penanaman kabel optik di kecamatan Tanah Abang Pali ini.
(Rado,L)