Pemberhentian Sebagai Ketua DPC Grib kota Palembang, Jamak Udin: Tanpa Pemberitahuan dan Jelas Melanggar AD/ART

Palembang | rknnews.com 

TERKAIT pemberhentian H. Jamak Udin dari Ketua DPC Grib Jaya kota Palembang secara tidak hormat, mendadak dan sepihak oleh Ketua DPD Grib Jaya Sumsel, Satria Amri Ramadhan pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

H. Jamak Udin, mengungkapkan pemberhentian sepihak sebagai Ketua DPC Grib Jaya kota Palembang secara mendadak dan tanpa pemberitahuan tidaklah masuk akal dan jelas sangat tidak memahami AD/ART.

“Sangat disayangkan Ketua DPD Grib Jaya Sumsel tidak memahami AD/ART. Bagaimana mungkin DPD Grib Sumsel saja belum dilantik kok bisa mengambil tindakan tersebut. Walaupun begitu, setidaknya ada pemberitahuan atau teguran terlebih dahulu, bukan langsung memberhentikan secara sepihak dan tidak ada dasarnya. Pemberhentian itu tidak bisa langsung, karena ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3,” ungkap Jamak Udin saat konferensi pers di Markas Grib Jaya kota Palembang, Rabu (21/8/2024).

Jamak Udin menegaskan langkah selanjutnya pihaknya akan memanggil semua Ketua PAC dan jajaran sebagai bukti bentuk dukungan kepada dirinya untuk tetap menjabat sebagai Ketua DPC Grib kota Palembang.

“Kami akan lawan keputusan DPD Grib Jaya Sumsel dan kita akan laporkan ke DPP, karena ini melanggar AD/ART. Langkah selanjutnya kita akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, seluruh Ketua PAC Grib beserta jajaran di 18 kecamatan kota Palembang mengungkapkan bahwa mereka tetap berpendirian teguh tetap mendukung H Jamak Udin sebagai Ketua DPC Grib Jaya kota Palembang.

“Kami tetap berpendirian teguh, Kiyai Jamak untuk tetap menjadi Ketua DPC Grib Jaya kota Palembang. Kami akan melakukan perlawanan kepada Ketua DPD Grib Jaya Sumsel. Kami tetap mendukung dan solid dipimpin H.Jamak Udin Sebagai Ketua DPC Grib Jaya Palembang,” tegasnya saat diwawancarai satu persatu.***

Pos terkait