Oknum Camat Diduga Terlibat Politik Praktis Sosialisasikan Salah Satu Bacalon Walikota Palembang

Palembang | rknnews.com

ALIANSI Masyarakat dan Pemuda Peduli Demokrasi Indonesia akan melakukan aksi Damai di Kantor Walikota Palembang yang dimana akan menyampaikan tuntutan terhadap adanya dugaan Oknum Camat di Kecamatan Ilir Timur 2 yang diduga turut serta mensosialisasikan salah satu Bakal Calon Walikota Palembang.

Bacaan Lainnya

Yang dimana perbuatan tersebut melanggar Pasal 9 ayat (2) UU ASN, pasal 5 huruf n angka 5 PP 94 Tahun 2021 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan – RB ), Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Dijelaskan Ketua Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Demokrasi Indonesia Muhammad, menyampaikan sudah jelas bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah sudah sepatutnya untuk turut serta menjaga Netralitas sehingga dapat terus menjaga iklim kondusif di tengah-tengah masyarakat, agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas baik menjelang maupun pada saat pelaksanaan Pilkada Kota Palembang Tahun 2024.

ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon peserta dalam Pilkada, sehingga segala tindakan ASN baik berupa policy (kebijakan/keputusan) maupun tindakan kongkrit (materiele daad) yang dapat menguntungkan atau merugikan calon peserta dalam Pilkada merupakan pelanggaran bagi ASN.

“Untuk itu kami akan melakukan aksi damai meminta kepada PJ. Walikota Palembang dapat memberikan sanksi tegas kepada Oknum Pejabat ASN ( camat ) Kecamatan Ilir Timur 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah lainnya yang berlaku, demi terwujudnya pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil, serta membangun ekosistem pilkada yang sehat, sehingga semua pihak merasa diperlakukan sama dan adil sesuai azas pemilu, jujur dan adil dan dapat menghasilkan pemenang Pada Pilkada Kota Palembang Tahun 2024 yang berdasarkan atas pilihan masyarakat tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” pungkas Muhammad.***

Pos terkait