Musdessus Penetapan KPM BLT DD Tahun anggaran 2025, desa Curup Pali

Pali – Desa Curup kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Mengadakan Musdessus penetapan KPM BLT DD anggaran tahun 2025, acara ini berlangsung bertempat di kantor kepala desa Curup. Senin 13 Januari 2025


Acara musdessus penetapan KPM penerima bantuan langsung tunai, dana desa (DD) tahun anggaran 2025 Desa Curup ini, di hadiri oleh. Min Ibadika Solihin, SH. kasih PMD kecamatan Tanah Abang, Kepala Desa Curup Muhammad Tisar, Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Abang, Wahyu. Danramil 404 – 03 / Pali, Babinsa . Wanpius Banjarnahor, Pendamping desa Sutri Alamsyah, Rahmat Jamil. ketua BPD Alamsyah dan anggotanya, LPMD, LINMAS, ketua TPKK dan anggotanya, Perangkat desa Curup, serta tamu undangan.



Kata sambutan ketua BPD desa Curup Alamsyah, mengatakan dalam pidatonya. bahwa pada hari ini kita mengadakan musyawarah desa khusus, untuk menetapkan calon penerima KPM BLT DD tahun anggaran 2025, desa Curup. Nantinya akan kita bahas secara bersama sama. Calon penerima bantuan BLT ini,  dan kita putuskan siapa saja, yang nantinya layak menerimanya. di musdessus ini, “Jelasnya

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, Alamsyah ketua BPD desa Curup, meminta kepada pendamping desa untuk menjelaskan kriteria penerima bantuan langsung tunai BLT, Kepada masyarakat yang hadir. Agar masyarakat mengetahuinya melalui musyawarah khusus ini,  kriteria apa saja yang layak untuk menerima BLT ini. Mana yang boleh dan tidak boleh sesuai kriteria penerima bantuan langsung tunai ini, menurut aturannya, “Ungkapnya dalam pidatonya agar masyarakat lebih jelas dan memahaminya, “Tegasnya 



Kepala desa Curup, juga menyampaikan bahwa musdessus penatapan KPM BLT, DD anggaran tahun 2025. desa Curup pada hari ini adalah, penetapan calon penerima manfaat bantuan langsung tunai KPM BLT DD angaran tahun 2025 desa Curup, “Katanya



Masih katanya, Kami inggin memberi tahukan kepada masyarakat bahwasannya di tahun 2025 ini, adanya pengurangan jumlah penerima BLT. Kami selaku pemerintah desa, bersama dengan kepala dusun (KADUS) dan BPD akan menyeleksi calon penerima BLT, sebanyak 55 orang. kesepakatan untuk calon penerima bantuan BLT ini akan kita putuskan secara bersama sama,  sesuai dengan kriteria penerimanya, “Ungkapnya

 

 

Lanjutnya untuk pendataan nama calon penerima ini, di data dari kepala dusun, 1 sampai 5, adapula usulan data nama yang diusulkan oleh BPD, dan perangkat desa, serta usulan dari peserta musyawarah, “Pungkasnya



Camat Tanah Abang, Darmawan SH, mengatakan. yang diwakili oleh Min Ibadika Solihin SH kasih PMD kecamatan Tanah Abang, menyampaikan bahwa penetapan KPM BLT DD Tahun anggaran tahun 2025, memang betul ada pengurangan. sesuai dengan Permendes nomor 2, dan undang undang dari kementrian desa, pengurangan BLT sebesar 15 persen, harapannya kami selaku pemerintah kecamatan Tanah Abang, semoga melalui musdessus ini, akan menetapkan calon penerima BLT, memang orang yang layak menerimanya serta sesuai kriterianya, “Tukasnya



“Sutri Alamsyah Pendamping desa ( PD) menyampaikan dan menjelaskan dalam Musyawarah Penetapan penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahun anggaran 2025, di desa Curup. Dalam hal ini yang di telah di atur oleh Permendes nomor 2, peraturan kementerian keuangan. Maksimal 15 persen untuk penerima bantuan langsung tunai ini, dan menimal 10 persen, penerima BLT angaran desa di tahun 2025 ini, untuk kriterianya penerima BLT ini, orang Difabel, orang yang di PHK, serta Orang yang miskin ekstrim, harapan kami sebagai pendamping desa, semoga melalui proses musyawarah desa Curup pada hari ini, untuk penerima sesuai dengan kriteria ini, untuk penerimanya. dengan melalui keputusan bersama di musdessus ini, “Boleh mengeluarkan seseorang yang dulunya mendapatkan bantuan langsung tunai, BLT ini. dengan adanya alasan yang tepat. Kenapa dia tidak layak lagi menerimanya, bantuan langsung tunai ini, “Katanya


Penjelasan dilanjutkan tentang kriteria, penerima bantuan langsung tunai, dilanjutkan oleh Pendamping desa, Rahmat Jamil. Mengatakan kepada peserta musyawarah, perubahan di tahun anggaran KPM BLT DD di tahun 2025, minimal 10 persen, dan maksimal 15 persen. Untuk kriteria penerima manfaat bantuan langsung tunai tidak ada yang berubah, hanya ada pengurangan saja untuk penerimanya sebesar 15 persen,  di tahun 2025 ini, “Ungkapnya


Hasil musyawarah desa khusus (MUSDESUS) Penerima manfaat bantuan langsung tunai, Penetapan KPM BLT DD desa Curup,  anggaran tahun 2025 akhirnya diputuskan melalui musyawarah bersama, sebanyak 33 Orang penerima manfaat bantuan langsung tunai di tahun 2025 ini

(Penulis Rado, L)

Pos terkait