Palembang I rknnews.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri)) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan seluruh Pj Kepala Daerah untuk tidak melakukan politik praktis. Tidak ada larangan bagi Pj Kepala Daerah mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah, tetapitidak boleh memanfaatkan posisi dan jabatan sebagai Pj.
Hal itu terungkap saat Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Isu-Isu Strategis Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Rapat tersebut diselenggarakan oleh Kemendagri dan dipimpin langsung Mendagri Muhammad Tito Karnavian secara virtual, Rabu (27/3/2024).
Dalam paparannya, Mendagri menjelaskan bahwa tujuan diadakan Pemilihan Umum dan Pilkada serentak Tahun 2024 ada dua. Pertama, untuk mensinkronisasikan program pemerintah pusat dan daerah karena terjadi ketidaksinkronan pemerintahan baik secara vertikal maupun horizontal karena waktu pemilihan pemerintahan memiliki dua skema yang berbeda. Kemudian yang kedua adalah keinginan untuk dilaksanakannya Pilkada serentak di seluruh Indonesia agar terjadi paralel masa pemerintahan di tingkat pusat (Presiden) dengan Pemerintahan Provinsi (Gubernur dan DPRD Provinsi) dan dengan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota).
“Ada beberapa yang mau running silakan. Untuk menjadi Bupati, Walikota dan lain-lain itu hak politik tidak ada larangan. Tapi jangan memanfaatkan jabatan Pj dengan vulgar untuk politik praktis untuk mengambil kekuasaan,” ungkap Tito.
Mendagri berharap kepada para Pj Kepala Daerah yang mendapatkan penugasan dari pusat untuk melaksanakan tugas dengan baik. Mendagri juga mewanti-wanti mereka agar tidak dituntut mundur atau bermasalah dengan hukum sekaligus mengecewakan publik.
Kemudian, Mendagri juga mengimbau kepada Pj Kepala Daerah untuk tidak mengurangi ketegasan sebagai pemimpin agar roda pembangunan, pemerintahan serta pelayanan publik dapat berjalan dengan baik sebagai bukti keadiran negara.
“Makanya perilaku rekan-rekan (Pj) yg harus sesuaikan dengan tujuan-tujuan itu,” papar Tito.
Mendagri juga mewanti-wanti Pj Kepala Daerah untuk tidak terlibat kasus hukum karena akan berpengaruh pada Mendagri dan Presiden Joko Widodo yang telah memberikan kepercayaan penuh. Menurutnya, banyaknya Pj yang mengisi kekosongan di daerah menjadi momentum tersendiri dikarenakan performa mereka dapat dilihat hasil kerjanya secara nyata melalui pembangunan daerah yang dipimpinnya.
“Saat evaluasi akhir masa jabatan terlihat bagus, mana yang ditunjuk dengan hasil Pilkada itu adalah bukti ilmiah dan akan menentukan sistem pemerintahan sebaiknya seperti apa ke depan,” jelas Tito.
Oleh karena itu, dia meminta para Pj Kepala Daerah sebagai bagian dari eksperimen berdasarkan studi pengalaman untuk bekerja lebih baik dari definitif. Dengan demikian diharapkannya para Pj dapat menjadi role model bagi kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.
“Caranya bisa membangun hubungan baik dengan semua pihak dan bangun suasana yang sejuk dan disukai publik, disukai para elit. Maka itu mungkin akan mempengaruhi sistem rekrutmen kepala daerah kedepan,” tambahnya.
Mendagri juga mengingatkan para Pj Kepala Daerah untuk rutin melakukan Rapat bersama stakeholder terkait maupun Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sera asosiasi pedagang dalam rangka pengendalian inflasi. Selain itu juga menjaga situasi kondusif dan meningkatkan toleransi selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman dan aman.
“Sedapat mungkin jangan ada gangguan. Jika ada gangguan sekecil apapun segera atasi agar tidak sampai membesar,” jelasnya. *