Palembang | rknnews.com
RATUSAN massa aksi DPP Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) geruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (13/1/2025).
Tujuan kedatangan massa aksi tersebut mempertanyakan lambannya dan tidak profesionalnya Kejati Sumatera Selatan terutama dibidang tindak pidana khusus dalam pemberantasan korupsi dan dugaan korupsi yang terjadi dibeberapa instansi di Sumatera Selatan, salah satunya yakni:
1. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) kota Palembang dalam kegiatan 8 paket pengadaan lampu LED sebesar Rp. 36.065.702.035,-.
2. Disdukcapil kota Palembang pengadaan peralatan kantor senilai Rp. 2.340.000.000,-.
3. Dispora kota Palembang hibah dana kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba sebesar Rp. 20.500.000.000,-
4. Sekretariat DPRD provinsi Sumsel terkait dana belanja perjalanan Dinas anggaran 2024 sebesar Rp. 102.000.000.000,-.
5. Kanwil Kemenag Sumsel dari sumber dana APBN Kemenag tahun 2024.
6. BPKAD kabupaten Banyuasin tahun 2024, sumber dana APBD kabupaten Banyuasin sebesar Rp. 421.330.148.033,-.
7. Dinas PUBMTR kabupaten Banyuasin
8. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Banyuasin
9. BUMD kabupaten Banyuasin
Dalam kesempatan ini, Ketua Umum DPP GRANSI Supriadi mengatakan, pihaknya menyambangi Kejati Sumsel untuk menagih janji kepada Aspidsus.
“Dari bulan Juni 2024 lalu dia berjanji bahwa seluruh laporan LSM GRANSI akan ditindaklanjuti, tetapi kenyataannya sampai saat ini baik laporan dari LSM GRANSI maupun LSM lain belum ada tindak lanjut sama sekali,” ujar Supriadi.
Supriadi menyebut pihaknya belum prnah menerima surat dari Aspidsus. “Entah kenapa! Apakah mereka takut menyurati kami? Kita tidak tau. Yang jelas hari ini kita menuntut Kejati Sumsel untuk memberikan penjelasan dari laporan kita dari tahun 2024. Kalau mereka tidak bisa memberikan penjelasan, untuk apa mereka berjanji,” jelas Supriadi.
Supriadi mengungkapkan, pihaknya sebenarnya ingin melapor tetapi tidak jadi melapor karena sudah tidak percaya dengan Kejati Sumsel.
“Kalau memang ingin dipercaya, harusnya Kejati Sumsel mengevaluasi, mengganti Aspidsus dan Kasidik. Mereka sendiri yang berjanji waktu itu akan menindaklanjuti laporan kita, nyatanya sampai hari ini tidak tindak lanjut artinya mereka berbohong,” tegas Sipriadi.
Untuk menjaga marwah, kata Suriadi Kejati harus memberikan tindakan tegas kepada mereka. Jadi tidak seolah-olah Kejati Sumsel dikatan pembohong oleh masyarakat. “Kalau tidak ada tindak lanjut dari Kejati Sumsel dalam beberapa hari ini, kita akan menurunkan massa yang lebih banyak lagi,” pungkas Supriadi.
Sampai akhir aksi, tidak ada satu prwakilan dari Kejati Sumsel menemui para pendemo.*