Jadi Mudir Pesantren, Sekretaris IWO Sumsel Gelar Pelatihan Koperasi

Palembang I rknnews.com

BARU satu bulan diangkat menjadi Mudir (Pimpinan Pondok Pesantren) Nurul Huda Sukawinatan (PPNHS) Palembang, Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumsel, Imron Supriyadi, S. Ag, M. Hum, menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Dasar Koperasi bagi para santri dan para ustadz/dzah, di Aula Husni Lt. 2 PPNHS Palembang, Jumat (3/04/2024), pukul 13.30-17.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang ini menjelaskan, acara ini digelar berdasar pada tanggungjawab moral PPNHS Palembang terhadap pentingnya menggali potensi dalam diri santri dan para ustadz/dzahnya.

Potensi yang dimaksud, menurut alumnus Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam (PPMIA) Surakarta tahun 1985 ini, setiap santri punya wali santri, demikian juga para ustadz/dzah-nya punya keluarga. Layaknya sebuah keluarga sangat membutuhkan keuangan yang mencukupi. Khususnya santri, perlu uang jajan, biaya sekolah dan juga masa depan, dengan tabungan untuk bekal setelah menyelesaikan studinya.

Melalui pelatihan ini, baik santri maupun pengelolanya sedang diajari tentang bagaimana mengumpulkan modal usaha melalui koperasi simpan pinjam Nurul Huda Palembang. Diharapkan melalui pelatihan ini dapat menjadi bekal pengetahuan, terutama tentang bagaimana mengumpulkan modal usaha di koperasi bagi para ustadz atau santri ketika nanti mereka sudah tamat dari pesantren.

“Minimal, untuk saat ini biaya sekolah dan jajan keseharian, para santri tidak lagi bergantung pada orang tuanya dan bisa mandiri,” tegas suami dari Kepala SMA (Ulya) PP Nurul Huda Sukawinatan Palembang, Pustrini Hayati, S.Pd.I ini.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Ekonomi dan UMKM Islamic Centre Muara Enim (periode 2005-2007) ini mengharapkan, agar pengurus Puskopdit “Handriya Sanggraha” Sumsel bisa membagikan ilmu perkoperasiannya kepada para ustadz/dzah dan santri di pondok yang kini dimpimpinnya.

“Kami sangat berharap, melalui teman-teman dari Puskopdit Handriya Sanggraha, Sumsel kami minta ilmunya tentang koperasi. Tujuannya, ke depan agar kami bisa bekerjasama dalam pelatihan atau dalam hal apapun yang bisa ,meberi manfaat bagi kami, khususnya bagi santri-santri di pondok kami,” tambahnya.

Pada pelatihan ini, PPNHS Palembang mengadirkan beberapa mentor, dari Pengurus Pusat Koperasi Simpan Pinjam Puskopdit “Handriya Sanggraha” Sumsel, diantaranya yang hadir; Wakil Ketua (MM. Sudarmi), Pangkrit (Nasrul Latif), Manager (M.A. Hasim Jakfar, SH) dan Staf Sekretariat (Joko Susilo).

Pada awal materi, M. A. Hasim menjelaskan definisi koperasi. Secara singkat Hasim menjelaskan, koperasi merupakan sekumpulan orang yang bekerjasama secara sukarela untuk mengumpulkan modal usaha.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.

Lebih lanjut, Hasim menjelaskan tentang fungsi koperasi. Sesuai UU Nomor. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan, koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain; mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Pada penjelasannya, Hasim juga mengungkapkan prinsip dan asas koperasi. Merujuk pada UU Perkoperasian, prinsip koperasi terdiri dari, pertama; keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Kedua; pengelolaan dilakukan secara demokratis, Ketiga; Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota. Keempat; pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Kelima; kemandirian pendidikan perkoperasian.

Pada materi kedua, Nasrul Latif menjelaskan tentang “3J” yang melandasi tata kelola koperasi. Nasrun mengemukakan, “3J” itu; Jujur, Jejer dan Jejek. Menurut Nasrun, nilai dasar para pengelola koperasi yang terpenting jujur yang wajib tertanam pada setiap diri semua pemilik koperasi, yaitu anggota.

“Pemilik koperasi itu anggota koperasi, bukan ketua, sekretaris dan bendahara. Jangan ada istilah ketua untung duluan, itu salah. Semua anggota menjadi pemilik koperasi, yang harus menanamkan kejujuran,” tegasnya.

Kedua; jejer (berjajar) atau setara. Menurut Nasrun, setiap anggota koperasi memiliki hak yang sama dan kewajiban yang sama dalam ikutserta dalam koperasi. Ketiga; jejek (lurus), “Ibaratnya kalau orang berdiri itu tegak lurus, prinsipnya jelas dan memegang teguh nilai-nilai koperasi. Jejek, ya lurus tidak belok-belok,” tambahnya.

Nasrun menambahkan bedirinya koperasi didasarkan pada nilai-nilai swadaya, tanggung jawab diri, demokrasi, kesetaraan dan solidaritas.

Dalam praktiknya, tradisi pendiri, anggota dan pengurus koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain.

Pada materi ketiga, MM. Sudarmi, menjelaskan tentang struktur koperasi dan beberaopa jenis koperasi, juga ragam simpanan dalam koperasi. Menurut Sudarmi, ada beberapa jenis koperasi, diantaranya; koperasu serba usaha (KSU), Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Konsumen. “Jenis lainnya, ada Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa,” tegasnya.

Tentang jenis simpanan, Sudarmi mengemukakan ada Simpanan Pokok (SP), ada Simpanan Wajib (SW) ada juga Simpanan Sukarela (SS). “Tentang berapa jumlah simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela, semua tergantung hasil keputusan rapat anggota. Sebab pemilik koperasi adalah anggota. Jadi ya buat saja kesepakatan bersama berapa,” tegasnya.

Menurut Sudarmi, hal pokok dalam struktur koperasi harus ada ketua, sekretaris dan bendahara. Selain itu ada tiga orang pengawas yang ikut serta dalam melakukan pengawasan tata kelola koperasi yang dijalankan para pengurus koperasi, bersama anggotanya.

Sudarmi menambahkan, proses pembentukan koperasi minimal beranggotakan 20 orang. Hal ini sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992, yang menjadi dasar pembentukan koperasi. “Kita harus tetap berdasar undang-undang, termasuk legalitas hukumnya nanti, koperasi yang akan dibentuk juga harus berbadan hukum sehingga legalitas komperasi ini benar-benar legal dan bisa dipertanggungjawabkan kepada anggotanya,” tegasnya.

Sebelumnya, di awal acara Ketua Pembina Yayasan PPNHS Palembang, KH Drs Husni Thamrin mengemukan, pentingnya koperasi bagi santri, satu diantaranya agar ke depan santri tidak lagi bergantung pada orang tua.

“Kalau simpanan di koperasi dapat dilakukan oleh semua santri dan guru di pesantren, bisa sangat meringankan bagi guru-guru yang sedang membutuhkan keuangan, terutama modal usaha. Terlebih bagi santri. Ke depan harapakn kami santri tidak perlu bergantung pada orang tua, baik biaya sekolah apalagi uang jajan. Inilah salah satu diantara tujuan kami, kenapa di pondok ini, kami bentuk dan kami dirikan koperasi Nurul Huda,” tegasnya.

Acara yang berlangsung setengah hari itu, dihadiri pula Ketua Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiah (PKPPS) Sumsel, KH Helmi Shahab, puluhan santri PPNHS Palembang dan jajaran dewan guru PPNHS Palembang. Acara diakhiri dengan foto dan makan bersama.**

Pos terkait