Ditresnarkoba Polda Sumsel Kembali Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Ungkap Kasus Sebelum Lebaran

Palembang | rknnews.com

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, Kamis (18/04/2024) di Halaman Ditreserse Narkoba Polda Sumsel.

Bacaan Lainnya

Wadir Resnarkoba polda Sumsel AKBP Harris Sandi mengatakan, barang haram tersebut merupakan hasil ungkap kasus sebelum lebaran dengan jumlah total keseluruhan 7,755, 58 gram dan 183 butir ekstasi merupakan hasil ungkap kasus 2 Maret dan 6 April 2024.

“Tiga belas tersangka di jerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumam mati atau semur hidup,” tegasnya.*

Pos terkait