Palembang | rknnews.com
SEJUMLAH massa tergabung dalam Forum Rajawali Indonesia menggelar aksi didepan halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jum’at (13/9/2024).
Koordinator Aksi Antoni Rizal, Prima Atmaja serta Koordinator Lapangan Rian Ismail, Zulkarnain dan Ifan.
Pada kesempatan ini, Koordinator Aksi Antoni Rizal mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 1998 menyampaikan aspirasi atas temuan ASN yang diduga bermain proyek sebagai pemborong dan menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lubuklinggau Sumatera Selatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin. Larangan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa PNS pada pasal a ayat 2 yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN (PNS dilarang sama sekali main proyek).
Berikut data-data terlampir:
1. Berkaitan dengan kepala dinas Perumahan dan pemukiman Kota Lubuklinggau yang juga sebagai pemborong besar dan bukan rahasia umum lagi untuk di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya.
2. Proyek bantuan Gubernur diduga dijual dengan fee 22% dengan total sekitar 50 miliar.
3. Periksa habisnya karena LHKPN, diduga punya harta sampai 6,5 miliar padahal suami istri berstatus ASN.
4. Periksa dan tangkap Kepala Dinas Perumahan dan pemukiman Kota Lubuklinggau yang diduga terindikasi korupsi.
“Kami dari Forum Rajawali Indonesia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan pemukiman Lubuklinggau watas temuan ini,” tegasnya.
Antoni Rizal menuturkan, jika laporannya tidak ditindaklanjuti maka pihaknya akan melaporkan dugaan KKN ini ke Kejagung.
Sementara itu Burnia perwakilan staf fungsional dibidang Intel Kejati Sumsel mengatakan, Kejati Sumsel terima kasih aksi Forum Rajawali Indonesia telah menyampaikan informasi terkait dugaan KKN ini.
“Nanti kita sampaikan ke PTSP.Waktunya ditunggu, kita proses dulu. Intinya kami apresiasi atas laporan ini,” tandasnya.
(AN HA)